
Dalam kegiatan tersebut, salah satu materi utama yang disampaikan adalah edukasi mengenai pinjaman online (pinjol) ilegal. Edukasi ini diberikan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai tawaran pinjaman yang beredar melalui platform digital.
Masyarakat diingatkan untuk tidak mudah tergiur dengan penawaran pinjaman online yang menjanjikan proses cepat, persyaratan mudah, maupun pencairan dana tanpa proses yang jelas. Pinjol ilegal dapat menimbulkan berbagai risiko, mulai dari beban biaya yang tidak transparan, penyalahgunaan data pribadi, hingga praktik penagihan yang merugikan konsumen.
Dalam memilih layanan pinjaman online, masyarakat juga perlu memastikan bahwa penyelenggara memiliki izin dan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, masyarakat diimbau untuk selalu membaca dan memahami seluruh ketentuan pinjaman sebelum menyetujui suatu layanan keuangan serta tidak sembarangan memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dapat dipercaya.
Melalui kegiatan literasi keuangan ini, PT BPR Duta Paramarta berharap masyarakat semakin mampu mengambil keputusan keuangan secara bijak, memahami risiko produk dan layanan keuangan digital, serta terhindar dari praktik pinjaman online ilegal.